Cara mendaftar PSE Lingkup private perorangan atau badan

Pendaftaran Komdigi PSE

Bagi pengusaha yang bekerja di sektor digital perlu mendaftarkan aplikasi unit usaha mereka ke komdigi melalui PSE. Sebenarnya, apa sih PSE itu dan kenapa kita wajib daftar? PSE, atau Penyelenggara Sistem Elektronik, adalah istilah yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk merujuk pada individu, entitas, atau perusahaan yang menyelenggarakan sistem elektronik, baik itu berupa situs web, aplikasi, maupun layanan digital lainnya yang memproses data pengguna di wilayah Indonesia.

Kewajiban mendaftar sebagai PSE diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bentuk regulasi terhadap aktivitas digital, guna memastikan keamanan data pribadi, mendukung tata kelola internet yang sehat, serta memudahkan koordinasi jika terjadi pelanggaran atau insiden digital. Pendaftaran PSE juga menjadi salah satu syarat legalitas operasional bagi platform digital, terutama yang menyediakan layanan kepada masyarakat luas, sehingga dengan mendaftar, penyelenggara menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan tersebut.

Nggak daftar PSE apakah nggak akan menjadi masalah? Sebenarnya nggak akan terjadi permasalahan apapun apabila kita tidak mendaftar ke PSE, namun suatu saat apabila unit usaha yang kita jalankan berkembang dan menampung banyak orang, viral, maka situs atau aplikasi berpotensi untuk di pantau oleh komdigi. Beberapa orang dapat melaporkan situs web, meskipun masalahnya bukan di akibatkan oleh kita sendiri. Dan sebagai dampak akibat domain/alamat ip akan masuk ke dalam blacklist komdigi yang di mana di simpan dalam DNS nasional dan di gunakan oleh provider seluler untuk mencegah akses ke sumber daya terkait.

Pendaftaran PSE cukup rumit juga, karena kita harus memperhatikan dengan baik meneganai jenis perizinan yang ingin di dapatkan. Misalnya jika perusahaan bergerak di sektor keuangan, maka pengajuan PSE harus membutuhkan surat tertulis sebagai pendukung dari kementerian terkait, untuk mendapatkan bukti ini unit usaha harus menggunakan cara, entah itu mengirim surat atau menggunakan jasa pihak ketiga.

Pengajuan PSE akan lebih mudah di sektor perdagangan. Lantas siapa saja yang boleh mendaftar ke PSE? Pendaftaran sebagai PSE dapat dilakukan oleh siapa saja yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik itu individu, badan usaha, maupun organisasi. Ini termasuk perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan digital seperti aplikasi, platform e-commerce, media sosial, hingga penyedia layanan cloud.

Selain itu, organisasi atau lembaga yang mengelola data elektronik juga diwajibkan untuk mendaftar. Pendaftaran ini berlaku untuk penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, baik yang berbasis di dalam negeri maupun yang beroperasi lintas negara, asalkan melayani pengguna di Indonesia. Dengan kata lain, siapa pun yang menyediakan layanan elektronik yang digunakan oleh masyarakat Indonesia dan mengelola data pribadi pengguna di dalam sistemnya harus mendaftar sebagai PSE sesuai dengan regulasi yang ada.

Tips mendaftar PSE cukup panjang, pada video berikut ini akan menjelaskan lebih detail mengenai bagaimana cara mendaftar PSE di Komdigi alias pendaftaran PB-UMKU.


Bagaimana jika pendaftaran di tolak?
Pendaftaran PB-UMKU terkadang tidak berjalan dengan mulus, khususnya ketika kita ingin mengajukan perizinan yang cukup sensitif misalnya di sektor keuangan atau sektor lain. Untuk mempermudah proses pengajuan, selama pendaftaran formulir isian yang panjang di lengkapi dengan surat pendukung. Tidak harus mendapatkan surat izin dari kementerian terkait, akan tetapi surat kelayakan bahwa kita memang mempunyai legalitas terkait pengadaan/kegiatan berusaha mengenai bidang tersebut.

Apabila pendaftaran masih saja sering mengalami penolakan, sebaiknya kurangi sektor yang di tuju. Pendaftaran PSE pada dasarnya wajib bagi semua platform digital, namun dalam praktinya ini hanya di butuhkan apabila terjadi kasus/berkasus. Melalui PSE pemerintah dapat menghubungi atau menyelesaikan bagaimana permasalaha tersebut dapat di selesaikan.

Kenyataan di lapangan banyak bisnis ilegal yang masih dapat beroperasional meskipun tidak mendaftar PSE, bahkan masalah pencucian uang yang terjadi pada TOKOPAY, kegiatan bisnis penipuan di PHPID, dan banyak lagi tidak pernah di bahas, kerugian orang mencapai ratusan juta nggak pernah ada tindak lanjut.

Mungkin pendaftaran PSE hanya bentuk sebuah formalitas saja, biar di kira patuh aturan atau bagaimana. Kita yang mendaftar setengah mati, namun kejelasan dan manfaat yang di rasakan PSE bagi masyarakat justru minim. Penyalagunaan oleh perusahaan apa saja masih akan tetap terjadi, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah. Hukum itu mahal, tapi pajak usaha yang kita bayarkan ke negera jauh lebih besar.

Pajak badan 22%, bisa sampai 40% jika badan tersebut merupakan perusahaan terbuka yang di mana lebih dari setengah persen saham nya beredar. Mau daftar PSE atau tidak, itu hak pribadi kalau saya sekalian izin NIB udah terbit, Badan usaha udah terbit, sekalian juga melengkapi izin PSE nya. Meskipun hanya sebatas formalitas saja.

Tagged : #Usaha , pada Sabtu, 12 April 2025 19:37 WIB