Bikin PT Perorangan tapi NPWP gak keluar? Solusinya gimana

PT Perorangan

Karena keisengan saya membuat sebuah badan usaha yang berbentuk PT perorangan, dengan tujuan agar bisa memisahkan antara keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Tapi malah saya dapet apes, ternyata saat kita mendirikan badan usaha, kita di pajakin lebih banyak oleh NEGARA. Biaya untuk akses layanan AHU, pajak PT, pajak Pribadi.

Saat pendaftaran saya sudah di minta untuk membeli voucher senilai 50ribu untuk mendirikan badan hukum berupa PTP ( PT perorangan ). Hilanglah uang 50rb, dalam prosesnya memang cukup mudah, kita bisa membayar voucher dengan memasukan kode voucher ke tokopedia bagian topup dan tagihan khususnya di Pendapatan Negara Bukan pajak ( PNBP ).

Singkat cerita, akhirnya saya bikinlah PT dengan panduan dari Youtube, cukup jelas mengenai langkah-langkah pendirian usaha perorangan ini. Pendirian di mulai dengan mengetik kode voucher, nama perseroan, dan NPWP Pemilik.

Di lanjutkan dengan mengisi data domisili, bidang usaha di wakili oleh KBLI, alamat usaha, pemilik manfaat, dan juga modal awal yang di setorkan. Butuh waktu sekitar 30 menit untuk melakukan pendaftaran, dan menerbitkan PT tersebut. Ada 3x konfirmasi yang di butuhkan, konfirmasi pertama apakah yakin nanti masuk ke dalam draft.

Konfirmasi kedua adalah konfirmasi yang apabila di klik akan memunculkan pratinjau isian data dan meminta kita membaca semua data, lalu ada tombol konfirmasi terakhir di bawahnya. Tombol konfirmasi terakhir apabila di klik akan menngirim data dan mengkonfirmasi pendirian badan usaha tersebut.

Layar windows saya mengalami blank alias putih beberapa saat, namu loading tetap jalan. Saya gak melakukan tindakan apapun terhadap ini, karena jika dibatalkan maka prosesnya bisa error seperti yang kita ketahui aplikasi pemerintah menggunakan bahasa PHP yang terkenal lemot jika tidak di optimasi dengan baik.

1 Menit kemudian halaman baru terbuka, dan selamat penerbitan badan usaha berhasil. Keanehan yang saya terima NPWP tidak terbit alias tanda - doang. Nggak ada tempat untuk bertanya dan meminta bantuan selain harus datang ke kantor pajak, ini yang membuat saya merasa ini udah di tipu.

Tadinya saya gak mau repot, yang penting jadi dan bisa di pakai untuk memfasilitasi legalitas usaha yang dimana dapat di gunakan agar bisa bekerja sama dengan client dari perusahaan lain. Dan saya membuka rekening bank, namun semakin saya pelajari itu malah mendekatakan diri dengan kewajiban perpajakan yang notabene nya jadi bikin kita merasa takut.

Badan usaha membayar pajak tersendiri dengan NPWP nya, sementara kita sebagia perorangan pendiri tetap membayar pajak sebagai pribadi. Setelah berdiri jadi dua objek pajak yang harus di bayar, satu sebagai badan usaha, dua sebagai wajib pajak pribadi.


Wah ini pemalakan ini, tapi ngak apa lah yang namanya kita belajar, belajar dari kesalahan dan kerugian. Terus bagaimana dengan status usaha yang telah di dirikan ini? Apakah sudah legal, apakah sudah bisa di gunakan? Jawabanya tidak

Meskipun penerbitan badan usaha berhasil dan dapat di lacak di ahu, tanpa NPWP kita gak bisa bekerja sama dengan perusahaan lain, kita akan kesulitan mengakses layanan perbangkan/keuangan, dan kita nggak bisa melaporkan pajak tahunan.

Pemerintah mau memajukan UMKM dan meningkatkan sektor pendapatan negara dari pajak, tapi malah mempersulit. Kita ini bukanya gak mau membayar pajak, tapi kenapa kita sendir yang di bikin sulit, sistem udah digital, NPWP udah digital kan bisalah bikin sistem digital untuk perpajakan.

Bisnis di indonesia itu banyak tumbuh subur karena digitalisasi, kalau orang udah di pajakin, harus datang ke kantor pajak haduh mereka pasti malas. Aku udaha bayar, tapi malah di bikin repot juga. Padahal layanan BPJS bisa membuat dan mengeluarkan tagihan setiap bualan bagi pengguna BPJS itu sendiri, kenapa justru di pajak jauh lebih sulit.

Aku yakin semua orang kesulitan menghitung pajak yang harus mereka bayar, dan sulit juga untuk membayarnya, jadi mereka memilih untuk tidak membayar kecuali untuk pajak penting seperti PBB, Kendaraan, karena di gunakan setiap hari dan selalu ada di rahazia sudah pasti seorang membayar nya pembayaran untuk PBB dan Pajak kendaraan meskipun repot tapi lebih mudah gak ada hitung-hitunganya lagi.


So bagaimana dengan badan usaha yang udah kita dirikan tanpa NPWP? Jawabanya tidak dapat di gunakan, dan tidak dapat di pakai untuk kegiatan usaha, NPWP merupakan element penting untuk melanjutkan proses selanjutnya. Pembuatan NIB usaha membutuhkan NPWP, pembukaan rekening bank usaha membutuhkan NPWP dan persyaratan lain, juga ketika kita bekerja sama atau bermitra dengan pihak ketiga jelas kita akan di minta NPWP badan usaha.

Mengenai NPWP saya sudah bikin NPWP pribadi di situs ereg.pajak.go.id pada tahun 2021, setelah pendaftaran NPWP memang keluar, tapi tidak mendapatkan kode nomor EFIN yang di mana penting banget untuk di gunakan dalam pengurusan dan pelaporan pajak pribadi. Janjinya, efin akan di kirim ke alamat terdaftar tapi saya tunggu sudah sampai tahun 2025 efin dan fisik NPWP tidak juga di terima.

Berbeda sekali ketika saya mendaftar ke Bank jago, bahkan kartu fisik debit bank jago di kirim sampai kerumah. Ongkosnya gratis, atau By.U simcard bisa di kirim ke rumah kita yang bayar ongkos kirim, harusnya sih seperti itu.

NPWP di era digital sangatlah penting, banyak layanan digital yang sudah PKP mewajibkan pengguna mereka untuk menambahkan NPWP pribadi. Tanpa NPWP pribadi potongan pajak dari penghasilan digital akan jauh lebih besar, dengan NPWP tarif PPh Pasal 21 kita dapet potongan 5%

Tanpa npwp kena tarif normal 20% lebih, semua penghasilan online itu di pajakin. Kamu menerima penghasilan dari Adsense, Meta, Telegram, Shopee, Bunga Bank itu udah di potong pajak PPh21, tergantung mereka memberikan faktur bukti potong atau tidak.

Biasanya wajib pajak yang rutin lapor SPT tahunan, pasti membutuhkan bukti potong alias faktur ini untuk membuktikan bahwa pajak penghasialan dia sudah di bayarkan alias sudah di potong, sehingga dalam laporan bisa di cantumkan pajak terhutang NOL atau lebih rendah dengan melampirkan bukti potong tersebut.


So bagi kalian yang mendirikan usaha dengan omzet tidak lebih dari 40juta per bulan gak perlu deh daftar PT segala, lagian kita yang bekerja di sana ngapain ngedobelin pajak. Kecuali jika omzet nya udah lebih tinggi misalnya 200juta per bulan, wajib bikin badan usaha karena rekening biasa sudah gak bisa memfasilitasi jumlah transaksi sebesar itu.

Bagaimana jika udah terlanjur bikin badan usaha? Ya kita lihat dulu kedepanya apakah NPWP terbit atau tidak, apakah usaha berjalan sesuai rencana, jika kita menilai bahwa badan usaha ini justru membertakan maka lebih baik di bubarkan saja. Dengan membubarkan badan usaha, kita akan lepas sepenuhnya dari tanggung jawab badan ini, karena usaha perorangan ini sepenuhnya di tanggung oleh pemilik manfaat.

Jangan terpedaya di sosmed bahwa pendirian pt perorangan murah, mudah, dan gampang. Mudah ya mudah, tapi bebanya itu berat. Itu justru akan membuat kita menjadi punya kewajiban kedua yaitu membayar pajak ke negara secara dobel.

Tagged : #keuangan #pajak #ptperorangan , pada Rabu, 26 Maret 2025 09:25 WIB